Google
 

Thursday, May 21, 2009

Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan

Khabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM). Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media, Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka PNS yang bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat, pusat sumber belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya. (sumber: http://purwanto.web.id/?p=151)

Tuesday, May 5, 2009

Seminar Nasional Teknologi Pendidikan

Mahasiswa Teknologi Pendidikan UNNES angkatan 2006, akan menyelenggarakan seminar nasional Teknologi Pendidikan dengan tema "Guru VS komputer? (Mendongkrak Mutu Pendidikan melalui Media berbasis Komputer)"
Kegiatan ini terbuka untuk umum (Mahasiswa, guru, dosen, praktisi pendidikan , dll)
Hari :Sabtu
Mulai :16 Mei 2009 jam 08:00:00 WIB
Selesai :16 Mei 2009 jam 13:15:00 WIB
Penyelenggara :Mahasiswa Teknologi Pendidikan UNNES Angakatan 2006
Tempat :Gedung C7 FIS UNNES
Keterangan :Info Lebih Lanjut di http://teknodik.net, contact person: Danang (085230166967)

PSIS Bubar...!?

Kompas - Krisis keuangan yang terus mendera memaksa pengurus PSIS Semarang membubarkan tim seniornya. Dengan demikian, mulai Selasa (5/5) ini, PSIS senior tak lagi bertarung di kompetisi Indonesia Super Liga.

"Mulai Selasa ini secara resmi PSIS senior kami bubarkan. Dengan demikian, secara otomatis kontrak pemain dan pelatih juga selesai hari ini," kata Ketua Umum PSIS, Sukawi Sutarip di Semarang. Menurutnya, manajemen tinggal memenuhi gaji pemain untuk Mei 2009 ini dan batas waktu pembayaran gaji adalah tanggal 10 Mei.

"Kami sudah konsultasi dengan Badan Liga Indonesia (BLI) soal pembubaran tim senior ini dan mereka tidak mempermasalahkannya," katanya. Meskipun timnya dibubarkan, kata Sukawi yang juga Wali Kota Semarang, PSIS tetap melanjutkan kompetisi Liga Super hingga selesai. Tetapi yang berlaga bukan tim asuhan pelatih Bambang Nurdiansyah, melainkan PSIS U-21 asuhan pelatih Ashadi.

Pada musim kompetisi tahun ini, PSIS tinggal menyisakan tujuh pertandingan lagi, yaitu empat kali main di kandang (jamu Persijap Jepara, Persija Jakarta, Persik Kediri, dan Arema Malang), serta tiga kali tandang (lawan Pelita Jaya, Persiba Balikpapan, dan PKT Bontang). Sukawi mengakui, mereka tak kuat lagi untuk melanjutkan lagi Liga Super karena tidak ada pemasukan dana bagi timnya. "Selama ini saja kami sudah menghabiskan dana Rp 6 miliar dan masih menanggung utang kepada pihak-pihak lain," katanya.

Menyinggung dana yang dibutuhkan PSIS U-21, Sukawi didampingi Direktur Utama PT Mahesa Jenar (pengelola PSIS) mengatakan, dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pemain-pemain senior. "Gaji pemain PSIS U-21 tidak terlalu tinggi dibandingkan pemain senior. Kami juga membuat kebijakan untuk pertandingan tandang yang tempatnya jauh dan memerlukan biaya yang besar, kita tidak mau (tidak bersedia bertanding,red) karena tidak ada biaya," katanya menegaskan.

Ia menambahkan, untuk melanjutkan sisa pertandingan pada Liga Super yang tinggal satu bulan ini (Liga Super berakhir sekitar 13 Juni 2009), PSIS U-21 memerlukan dana sekitar Rp 1,5 miliar. Sampai dengan pembubaran PSIS ini, Onambele Jules Basile dkk berada di dasar klasemen sementara dari 18 peserta. Dari 27 pertandingan, mereka mengumpulkan total 19 poin, hasil dari empat kali menang, tujuh kali seri, dan 16 kali kalah. Dalam empat partai terakhirnya, PSIS tidak pernah menang. "Mahesa Jenar" kalah 0-4 dari Persipura Jayapura, dibantai Persiwa Wamena 6-0, menyerah 0-2 dari Persib Bandung dan kalah 0-1 dari Persela Lamongan