Google
 

Wednesday, October 29, 2008

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Tulisan ini sebagai awal postingan mengenai regulasi pendidikan. Sebagai pelaku di dunia pendidikan perlu kiranya kita memahami peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasar pengamatan dan pengalaman yang saya peroleh, ternyata banyak diantara temen2 yang nota bene berprofesi sebagai pendidik atau temen2 calon pendidik, belum memahami regulasi yang berlaku. Hal ini tentu memprihatinkan, karena regulasi itu tentunya akan mengikat semua komponen yan terlibat dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya, kedepan saya akan mengulas regulasi (peraturan) yang berkaitan dengan pendidikan.

Regulasi pertama tentunya adalah UUSPN, UU No. 20 Th. 2003, sebagai amandemen dari UU No. 2 Th. 1989. Undang-undang ini di syahkan pada tanggal 8 Mei 2003 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarno Putri. Terdiri atas 22 Bab dan 77 pasal.

dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk mengetahui isi UU Sisdiknas lebih detail silahkan download disini.