Google
 

Thursday, May 21, 2009

Jabatan Fungsional Teknologi Pendidikan

Khabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM). Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media, Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka PNS yang bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat, pusat sumber belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya. (sumber: http://purwanto.web.id/?p=151)

No comments: