Google
 

Wednesday, January 14, 2009

Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan Di SD

Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen dalam lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai mobilitas untuk menentukan suksesnya penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Agar lembaga sekolah iminati masyarakat luas harus memenuhi standar nasional pendidikan yang meliputi:

Pendidik di tingkat SD hendaknya memenuhi syarat:
1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1.
2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD, kependidikan lain atau psikologi.
3) Sertifikat profesi guru untuk SD.

Pendidik di SD sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai dengan keperluan. Dan guru mata pelajaran sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.

Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal memenuhi syarat sebagai berikut:
Di SD sekurang-kurangnya memiliki kepala madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan madrasah.

Silahkan dikomentari,,,...

1 comment:

MAMPE SIAHAAN said...

Sblumnya, trims bwt infonya ya pak...
Sekarang ini masih bnyak ditemui di beberapa sekolah SD yang masih jauh dari Standar Pendidik dan Tenaga pendidik di SD, banyak juga para guru yang masih kesulitan untuk mendapat sertifikat profesi guru, hal ini merupakan salah satu kendala terciptanya standar tersebu...